Deskripsi
Kearifan Lokal adalah kebiasaan atau tatanan yang berlaku di suatu wilayah tetentu, yang dianut dan ditaati oleh kramanya. Wilayah tertentu itu dapat meliputi sebagian, satu atau beberapa desa dinas, menjadi satu desa adat. Semisal kota Tabanan yang terdiri dari beberapa desa dinas menjadi satu desa adat yaitu Desa Adat Kota. Tatanan yang berlaku di wilayah tertentu itu bersifat otonum, berbeda dengan tatanan daerah yang berlaku secara nasional yang bersifat hirarkis. Perbedaan tersebut tidak dimasalahkan dan dianggap wajar, selama masih dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam lambang negara Garuda Panca Sila, Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Perbedaan itu dimaknai sebagai kearifan lokal.