Deskripsi
Upacara perkawinan masyarakat di Banjar Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung masih kuat dengan tradisi lokal yang mencerminkan sistem kekerabatan dan filsafat hidup bermasyarakat. Jika ingin melakukan (melangsungkan) suatu perkawinan, pihak laki-laki harus membayar penaur kelaci kepada masyarakat.
Penaur Kelaci ini merupakan bertanda bahwa saat itu adalah hari yang bersejarah bagi kedua mempelai karena mereka secara khusus menghundang seluruh warga di Banjar Tinggan untuk menyaksikan sekaligus memperkenalkan bahwa mereka telah menjadi sepasang suami-istri.
Apa itu Penaur Kelaci? Apa saja
syarat agar upacara ini berjalan dengan sukses? Jika upacara ini tidak
dilaksanakan, apa sanksi yang harus diterima mempelai yang baru menikah? Semuanya dibahas dalam buku ini.